Urusan administratif lebih praktis?
Fotokopi KTP enggak lagi jadi hal yang akan merepotkan urusan administratif.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2024, warga enggak perlu lagi bawa fotokopi KTP untuk urus keperluan baik di rumah sakit atau urusan birokrasi lainnya.
Fotokopi KTP digantikan dengan IKD
Sebagai gantinya akan ada yang namanya Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Jadi dengan IKD, data masyarakat bisa tersimpan via smartphone dan terintegrasi.
KTP tetap berlaku
Meski demikian, keberadaan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut keberadaan IKD tidak menggantikan KTP.
Keduanya akan saling melengkapi dan sama-sama valid.
Tidak bersifat wajib?
Terkait aktivasi, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menyebut aktivasi IKD tidak wajib.
Namun, pemerintah menyarankan masyarakat melakukan aktivasi tersebut.
“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ujar Teguh.
Apasih IKD?
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas seseorang.
“Pemerintah nantinya tidak meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata Cahyono Tri Birowo di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Top image via Courtesy of Shutterstock/Mangaip
—
-
Paus Fransiskus Setujui Pemberkatan Sesama Jenis di Gereja Katolik
-
Malam Tahun Baru, DKI Jakarta Terapkan Car Free Night
-
Pengungsi Rohingya Punya KTP Indonesia, Pemerintah ‘Kebobolan’?