Gajah wajib ber-KTP menjadi peraturan baru pemerintah untuk dapat melindungi hewan tersebut. Sebagai mana dilansir France 24, Sri Langka belum lama ini mengeluarkan kartu identitas biometrik untuk gajah.
Simbol kekayaan, Gajah ber-ktp jadi cara pemerintah melindungi mereka
Langkah terbaru dari pemerintah dengan mengeluarkan KTP bagi gajah bermaksud untuk melindungi kesejahteraan hewan.
Selain adapula peraturan ketat terkait gajah yang bekerja. Menariknya semua ‘peraturan’ itu muncul walau gajah kerap kali dianggap sebagai hewan peliharaan untuk memamerkan kekayaan rakyat.
Pasalnya, banyak keluhan yang masuk terkait perlakuan buruk dan kekejaman terhadap gajah mulai tersebar luas.
Terlepas dari KTP Biometrik, gajah yang dipergunakan untuk membantu manusia bekerja diwajibkan untuk mandi. Bahkan waktu mandi gajah tersebut ditetapkan selama 2,5 jam setiap harinya.
Catatan resmi menunjukan ada sekitar 200 gajah peliharan di sana. Sementara itu populasi di alam liar sekitar 7.500 ekor.
Begini peraturan terbaru Srilanka terkait hewan itu
Undang-undag terbaru ini akan mewajibkan semua pemilik gajah memastikan hewan mereka berktp dengan stampel DNA.
Aturan yang sama juga berlaku bagi para gajah-gajah pekerja. Kelompok tersebut tidak diperbolehkan untuk bekerja lebih dari empat jam sehari.
Selain itu juga tidak boleh bekerja pada malam hari. Para pengemudi gajah juga diminta tidak mabuk saat sedang bekerja.
Pada sektor pariwisata, gajah tidak diperbolehkan dinaiki lebih dari empat orang. Para penumpang juga harus duduk di atas pelana yang empuk.
Sementara di industri perfilman, penggunaan gajah juga akan dilarang. Kecuali untuk produksi pemerintah, dengan pengawasan dokter yang ketat.
“Orang yang memiliki atau memelihara gajah harus memastikan bahwa mahout (penunggangnya) tidak mengkonsumsi minuman keras atau obat berbahaya apapun saat bekerja,” tutur Menteri Perlindungan Satwa Liar Wimalaweera Dissanyaka dalam surat pemberitahuan.
Lebih lanjutnya, setiap enam bulan, gajah harus dikirim untuk pemeriksaan kesehatan. Mereka yang melanggar undang-undang baru ini akan di denda dengan hukuman penjara selama 3 tahun.