Kenaikan UMP 2025: Angka dan Dasar Hukum

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5.067.381 per bulan. Pengumuman ini disampaikan langsung di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” ungkap Teguh, Rabu (11/12).

Kenaikan ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Teguh juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Rapat Intensif dan Komitmen Pemprov DKI

Penetapan UMP tidak terjadi secara instan. Menurut Pemprov DKI, proses pembahasan dilakukan melalui rapat intensif bersama berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Daerah, pada 9-10 Desember 2024.

“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya,” ujar Teguh.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini. “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” jelasnya.

Keseimbangan antara Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha
Dalam keterangannya, Hari menekankan bahwa kenaikan UMP harus menciptakan keseimbangan. Ia berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja tetapi juga menjaga daya saing usaha.

“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” tambah Hari.

Get A Pay Raise gifs - Find & Share on GIPHY

Tantangan dan Harapan di Balik Kenaikan UMP

Meski kenaikan UMP 2025 memberikan harapan bagi pekerja, beberapa pihak mengingatkan perlunya dialog intensif sebelum penetapan. Legislator DKI sebelumnya telah meminta Pemprov untuk lebih banyak berdialog agar keputusan ini dapat diterima semua pihak.

Dengan UMP baru ini, Pemprov DKI berharap mampu mengatasi tantangan ekonomi sekaligus menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Jakarta.

Apakah kenaikan ini cukup? Diskusi dan evaluasi tentu akan terus berjalan.

Top image via ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Let us know your thoughts!

  • Transjakarta Beralih ke Listrik: Target Nol Emisi di Tahun 2030

  • Cuaca Ekstrem Belum Usai: BMKG Perpanjang Peringatan hingga 15 Desember

  • Bobby Kertanegara Dapat Rumah Mewah dari Kedutaan China