Everything You Need To Know

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dikutip dari Antara. 

Aturan ini mengatur tentang kepesertaan pekerja dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang nggak hanya terbatas di ASN/PNS, tetapi juga karyawan swasta. Namun, belakangan aturan tersebut ramai diperbincangkan netizen, salah satunya karena dinilai menambah potongan gaji warga RI. 

“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.”

  • Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho pada Senin (27/05/2024), dikutip dari Antara.

Im Home GIF

(via Giphy)

Apa Itu Tapera?

Pasal 1 aturan tersebut menjelaskan kalau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sumber: IDX Channel

Siapa yang wajib ikut Tapera?

Pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun, atau yang sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Pekerja yang wajib jadi peserta Tapera:

  • PNS/ASN
  • TNI-Polri
  • BUMN
  • Pegawai swasta
  • Pekerja lain yang menerima gaji/upah

Sumber: IDX Channel

Gimana PP Tersebut Mengatur Besaran Simpanan Peserta Tapera?

  • Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
  • Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5%, sementara 2,5% lainnya ditanggung pekerja.

Sumber: Antara

Apa Saja yang Disediakan Tapera?

  • Kepemilikan Rumah (KPR): KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
  • Pembangunan Rumah (KBR): KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
  • Renovasi Rumah (KRR): KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah

Sumber: IDX Channel

Gimana Sistem Pemotongan Gaji Untuk Tapera?

Sebagaimana dilansir Kompas.com, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 dan berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. 

Tahap awal: Target peserta Tapera adalah PNS, lalu TNI dan Polri.

Perluasan: Target peserta Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

2027: Waktu paling lambat bagi karyawan swasta untuk mulai wajib bayar Tapera. 

Im Home GIF

(via Giphy)

What are your thoughts? Let us know!

(Courtesy of Pexels)