Gambar peringatan di bungkus rokok akan diperbesar! Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarti Arjoso membeberkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurutnya, revisi tersebut tengah dikebut oleh Kementrian Kesehatan. “Sudah lama dan perkembangan revisi lambat. Namun saat ini sudah ada komitmen dari Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri untuk mempercepat proses. Dengan komitmen dari pimpinan Kemenkes, IAKMI berharap revisi dapat selesai tahun 2021,” tulisnya seperti dilansir Kompas, Kamis (27 Mei).

Menurutnya, revisi tersebut dipercaya akan menjadi kunci yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya penurunan perokok anak.

Gambar peringatan di bungkus rokok akan diperbesar menjadi 90 persen

Salah satu rencana revisi pp 109 akan berfokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen. Selain itu juga akan ada pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk penjualan.

Sejauh ini, PP 109/2012 yang saat ini berlaku disebut tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok. Termasuk dalam pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

Gambar Peringatan di Bungkus Rokok Diperbesar
via Liputan6.com

Yang mau direvisi antaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok elektronik dan pelarangan iklan rokok,” pungkas Sumarjati. Lebih lanjutnya ia menyampaikan bahwa rencana revisi PP 109/2012 selama ini kerap mengalami keterlambatan dalam prosesnya.

Bahkan sebenarnya, setiap tahun wacana revisi ini terus didorong agar pemerintah dalam hal ini Kemenkes bisa segera melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109.

Perasaan udah dari tahun lalu wacananya, tapi belum terwujud.