Ganjil Genap di ruas tol secara resmi akan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun kebijakan tersebut berlaku sejak 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selain di ruas tol yang kerap ramai, ganjil genap juga akan berlaku di sejumlah tempat wisata.
Ganjil genap di ruas tol selama libur nataru
“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” tutur Menhub Budi Karya, Rabu (1 Desember).
Dia melanjutkan kalau peraturan ganjil genap bisa menekan pergerakan kendaran sampai sekitar 30 persen. Adapun empat ruas tol yang akan terdampak ganjil genap adalah :
-
Tangerang-Merak
-
Bogor-Ciawi-Cigombong
-
Cikampek-Palimanan-Kanci
-
Cikampek-Padalarang-Cileunyi
“Ganjil genap berlaku dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” tuturnya.
Aturan pendukung lain juga siap diberlakukan
Selain ganjil genap, beberapa peraturan lain juga akan diterapkan selama libur Nataru. Mulai dari buka tutup rest area, one way atau contraflow sampai dengan random sampling di rest area atau tempat yang nantinya ditetapkan.
Beberapa kawasan wisata juga disebutkan akan terkena penerapan ganjil genap, pembatasan kapasitas dan kewajiban penggunaan PeduliLindungi.
“Di kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas dan penggunaan PeduliLindungi. Selain itu juga ada penutupan sementara wisata tanpa pengelola,” tuturnya.
Terkait kepastian tempat wisata apa saja yang akan diterapkan ganjil genap, sejauh ini Menhub masih enggan membeberkan.
“Kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” paparnya.
-
Film Indonesia yang Tayang di Bioskop Desember 2021 : Yuni, Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas, Baby Blues dan Teki-Teki Tika
-
Peraturan-Peraturan Nataru yang Harus Lo Tau: Dilarang Cuti, Ngerayain Tahun Baru Hingga Main Petasan
-
Bayar Tol akan Nirsentuh Mulai Akhir 2022, Ini Bedanya dengan Kartu E-toll
—
Catet tuh gengs, jangan sampai lupa yah!