Ganjil genap dan one way untuk antisipasi macet mudik
Musim mudik Lebaran 2022 sudah di depan mata, peraturan ganjil genap (gage) dan one way pun bakal diterapkan di lokasi tertentu untuk mengantisipasi macet.
Pasalnya, tahun ini jadi tahun pertama pemerintah memperbolehkan lagi mudik setelah dua tahun pandemi. Makanya, pihak Kementerian Perhubungan juga memprediksi bakal terjadi macet.
“Jumlah pemudik pada tahun ini meningjat sekitar 45 persen dibanding mudik tahun 2019 sebelum pandemi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melansir Bisnis.
Kelonggaran untuk beberapa kendaraan
Kebijakan ganjil genap di sejumlah tol ini resmi berjalan pada arus mudik mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. Sementara itu, penerapan pada arus balik bakal berjalan pada 6 – 8 Mei 2022.
Sama seperti aturan gage reguler, angka belakan pelat nomor kendaraan pemudik harus menyesuaikan tanggal saat melintas.
Walau begitu, ada kelonggaran yang kepolisian berikan untuk beberapa jenis kendaraan.
Melansir Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kendaraan itu di antaranya kendaraan pimpinan lembaga negara maupun pimpinan lembaga negara asing serta internasional yang jadi tamu negara.
Selain itu, ada pula kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, dan pelat kuning pun punya kelonggaran untuk melintas.
Mobil listrik bebas lewat
Nggak cuma itu, kendaraan yang bergerak dengan motor listrik juga bakal bebas dari peraturan ganjil genap di arus mudik nanti.
“Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,” tulis postingan itu.
Selanjutnya, ada pula kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas. Kendaraan berkepentingan tertentu dengan pengawalan polisi juga diberi kelonggaran.
Terakhir, tentunya kendaraan warga yang berdomisili sekitar ruas jalan boleh melintas.
What are your thoughts? Let us know!
-
Kerupuk Kaleng di Jakarta Naik Jadi IDR 2000/buah
-
Pekerjaan Unik, Puluhan Juta untuk Memberi Nama Satu Bayi!
-
Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Tak Lagi Jadi Tersangka
(Image: via Unsplash)