Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco menginstruksikan agar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diputar setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI.
Hal tersebut sesuai dengan Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 yang diterbitkan pada 5 November 2024 dan ditujukan pada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Mulai hari ini Gedung DPR wajib putar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” untuk perkuat semangat nasionalisme
Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 yang diteken oleh Dasco tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis, 7 November 2024.
Dasco menyebut instruksi itu dibuat dengan tujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI.
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya,” demikian kata Sufmi Dasco dalam surat tersebut.
Diputar tiap hari kerja pada pukul 10 pagi
Mekanisme pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” wajib diputar setiap pukul 10.00 WIB pagi pada office hour.
Hal tersebut berkaitan dengan hari kerja DPR setiap hari Senin-Jumat dan agenda rapat yang biasanya dimulai pada jam tersebut.
Tiap orang di Gedung DPR diminta untuk berdiri dalam sikap sempurna saat lagu berkumandang
Tidak hanya wajib untuk diputar, dalam surat tersebut setiap orang yang beraktivitas di Gedung DPR diminta untuk berdiri dalam sikap sempurna saat lagu “Indonesia Raya” berkumandang.
Lagu kebangsaan sebenarnya sebelumnya sudah wajib diputar di Gedung DPR.
Bedanya jika dulu dikumandangkan hanya saat sebelum Rapat Paripurna DPR, Sidang Paripurna DPD, dan Sidang Paripurna MPR, kini wajib diputar setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.
Let uss know your thoughts!
- Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin-Perpanjang SIM Akhirnya Berlaku Nasional Mulai Desember 2024
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Galih Pradipta