GeNose tak lagi dipakai Bali sebagia syarat masuk perjalanan ke Pulau Dewata. Penghapusan hasil test GeNose yang diumumkan Pemprov Bali akan berlaku di bandara maupun pelabuhan.
Seperti dilansir Detik, salah satu alasannya adalah karena hasil tesnya bisa berbeda dengan alat tes Covid-19 lainnya.
“Ini sekali lagi berdasarkan realitas lapangan, ya, ada fakta-fakta di mana setelah dicek pakai GeNose, di-screening pakai GeNose misalnya hasil nonreaktif, fapi pakai instrumen yang lain reaktif. Atau sebalinya,” tutur Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali di kantor Gubenur Bali, Rabu (30 Juni).
GeNose tak lagi dipakai, Bali gunakan ‘golden standard’
Kendati demikian, Dewa Indra menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk merendahkan instrumen screening dengan GeNose. Hanya saja, secara global, standar untuk menentukan orang positif Covid-19 atau tidak adalah swab berbasis PCR.
“Karena itu golden standard-nya dan kebetulan di Bali saat ini sedang naik, maka untuk pengendalian yang lebih kuat, kita gunakan golden standard. Jangan buat isu GeNose enggak begini-begitu, bukan itu maksudnya. Kita menggunakan golden standard dalam rangka penguatan Covid-19 di Bali karena Covid-nya sedang naik,” tutur Dewa Indra.
Ke depanya, jika kasus sudah mulai terkontrol dan semakin landai, pihaknya akan memakai lagi alat deteksi Covid-19 lain.
Masuk Bali via penerbangan wajib PCR
Sebelumnya, Pemprov Bali mewajibkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke bali ke Pulau Dewata melalui jalur udara menggunakan PCR.
“Jadi kita memperketat pintu masuk Bali (atau) persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab berbasis PCR. Tidak bole lagi pakai GeNose,” tutur Gubernur Bali, Wayan Koster digedung DPRD Bali, Senin (28 Juni).
Sementara itu, PPDN jalur darat/laut minimum harus memakai rapid test antigen. Kendati demikian, Koster mengharapkan mereka yang menggunakan jalur tersebut juga bisa memkai tes PCR karena hasilnya lebih baik. Tes GeNose di jalur darat/laut juga sudah tidak diberlakukan lagi.
“Maka hari ini saya mengeluarkan surat edaram (syarat masuk Bail) yang baru sesuai dengan arahan Bapak Menko Maritim, Bapak Menkes dan juga Bapak Menhub,” lanjutnya.