Sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia
Sebagaimana diberitakan VOAIndonesia, Rusia memasukan gerakan LGBTQ ke dalam daftar teroris dan ekstremis.
Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan aktivis LGBT harus ditetapkan sebgai ekstrimis.
Rekening bank bisa saja dibekukan
FYI daftar tersebut dikelola oleh lembaga yang disebut Rosfinmonitoring.
Badan tersebut memiliki otoritas untuk membekukan rekening bank lebih dari 14.000 orang dan entintas yang ditetapkan sebagai ekstremis dan teroris.
Menuai kontroversi
Dikutip dari CNNIndonesia, kebijakan ini mendapat respon negatif dari aktivis hak-hak sipil dan LGBTQ+ di Rusia.
Mereka mengatakan kalau sebutan ekstremis bisa memungkinkan pihak berwenang mengadili siapa saja terkait gaya hidup dan simbol komunitas di depan umum.
Selama Putin menjabat sebagai Presiden Rusia, hak-hak LGBTQ+ di negara itu terkikis.
Perubahan gender diklaim “satanisme murni”
Anggota-anggota parlemen Rusia menyatakan bahwa UU tersebut demi menjaga Rusia dari “ideologi anti-keluarga Barat”.
Sebagian anggota parlemen bahkan mendeskripsikan perubahan gender sebagai “satanisme murni”.
UU yang disahkan melarang tindakan mendis yang bertujuan mengganti kelanin seseorang.
Kantor catatan sipil juga dilarang mengubah gender di dokumen resmi warga negara.
FYI, larangan operasi kelamin hanya dikecualikan untuk intervensi medis yang ditujukan untuk menangani kelainan bawaan lahir.
UU itu juga menjadikan pernikahan antara pihak yang mengubah gender tidak sah.
Transgender juga dilarang mengadopsi atau mendapatkan hak asuh anak.
Top image via Unsplash – daniel james
—
Let us know your thoughts!
-
Bea Cukai Sebut Lapor Barang Ketika Pergi ke Luar Negeri Itu “Nggak Wajib”
-
Modus Penipuan Baru: Jual-Beli Nomor HP Lama Untuk Belanja Online Hingga Pinjol
-
Quiet on Set: Dokumenter yang Angkat Kontroversi dan Pelecehan dari Mantan Staf Nickelodeon