Gojek dan Tokopedia digugat IDR 2,8 triliun dengan dugaan penggunaan nama GoTo yang disebut sebagai pelanggaran atas hak merek.

Melansir Tempo.co, perusahan merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia disebutkan sudah merespon gugatan hukum PT Terbit Financial Technology.

Adapun gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gojek dan Tokopedia Digugat 2,08 Triliun, GoTo dalami isu

Terkait hal ini, Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo mengaku sedang mendalaminya.

Saat ini, kami sedang mendalami isu tersebut,” tuturnya, Minggu (7 November). Astrid menambahkan bahwa GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang sudah berjalan.

Perkara sudah terdaftar di pengadilan, penggugat minta ganti rugi IDR 2,8 triliun

Sebelumnya, perkara gugatan hak merek ini disebut sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa (2 November).

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Rencananya sidang pertama akan mulai digelar, Selasa (9 November).

“Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat,” demikian bunyi salah satu petitum perkara tersebut.

Gojek dan Tokopedia Digugat 2,08 Triliun, GoTo Dalami Isu
via Detik Finance

Penggugat yaitu Terbit Financial Technology juga meminta majelis hakim memberikan hukuman bagi Gojek dan Tokopedia. Adapun kisaran ganti rugi materil IDR 1,83 triliun dan imateril IDR 250 miliar, sehingga totalnya IDR 2,08 triliun.

Sang penggugat menyatakan bahwa merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor:  IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

GoTo diminta menghentikan penggunaan merek dan variasinya

Dengan demikian, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah dari merek terdaftar GOTO beserta dengan variasinya.

Mereka menyebut GoTo dan GoTo financial memiliki persamaan dengan merek GOTO milik penggungat.

Bukan hanya ganti rugi secara materil dan imateril, penggugat bahkan meminta hakim untuk menghentikan Gojek dan Tokpedia dalam penggunaan merek GOTO dan segala variasinya.