Sebentar lagi, pemberlakuan golongan baru SIM C bagi pengguna kendaraan roda dua akan diterapkan. Korlantas Polri pun menargetkan aturan baru ini akan mulai efektif dijalankan pada Agustus 2021 mendatang.

Nantinya pengendara roda dua akan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang disesuaikan dengan kapasitas CC mesin kendaraannya. Simak peraturannya supaya kalian lebih paham.

Peraturan Golongan Baru SIM C yang Perlu Kalian Perhatikan

Golongan Baru SIM C
RadarDepok

Dalam penerapannya, golongan baru surat izin mengemudi roda dua ini akan terbagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembagiannya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin dari masing-masing kendaraan.

Target kami bulan Agustus 2021, aturan ini sudah bisa diimplementasikan. Bagi yang mengendarai motor di atas 250 CC atau di atas 500 CC itu berharap bisa meningkatkan golongan dari C ke CI, baru kemudian di tahun 2022 itu bisa naik ke CII,” kata Kasi Standar Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dikutip dari kanal YouTube NTMC.

Read more:

Sebenarnya, pemberlakuan golongan baru SIM C ini sudah diumumkan sejak Februari 2021 lalu. Sebab sebuah produk perundang-undangan punya masa sosialisasi selama enam bulan sebelum peraturannya diterapkan.

Aturan mengenai golongan baru SIM C ini tertuang dalam Bab II Pasal 3 huruf g Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda dua wajib punya SIM yang dibagi jadi tiga golongan.

Bagaimana Mekanisme Kepemilikan Golongan Baru SIM C?

Golongan Baru SIM C
ANTARA FOTO

Berikut adalah pembagian SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan roda dua.

– SIM C, untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.
– SIM CI, untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
– SIM CII, untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk memiliki SIM CI dan CII, perlu mengawalinya dengan punya SIM C terlebih dahulu. Lalu lanjutkan mekanismenya seperti di bawah ini.

– Punya SIM C
– SIM C telah digunakan selama 12 bulan
– Baru akan mendapatkan SIM CI

Pemilik SIM CI jika ingin punya SIM CII perlu memenuhi ketentuan berikut:

– Punya SIM CI
– SIM CI telah digunakan selama 12 bulan.

Ada pula ketentuan usia untuk pemilik SIM C sebagai berikut:

– 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
– 18 tahun: SIM CI
– 19 tahun: SIM CII

_

Kalian yang punya motor gede (moge), siap-siap ganti SIM ya!