Lewat tenggat pendaftaran PSE, Google belum diblokir?
Deadline pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah berakhir 20 Juli 2022, tapi pihak Google belum juga melakukan registrasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya memberi peringatan adanya sanksi bagi para PSE yang tak mendaftarkan.
Salah satu sanksi akhirnya yaitu pemutusan akses, alias pemblokiran. Hal ini menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk netizen.
Namun sampai saat ini, Google masih bisa diakses dan belum ada tanda-tanda pemblokiran.
Sanksi diberikan secara bertahap
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Komindo Semuel Abrijani Pangeraoan mengatakan pihaknya tak akan langsung memblokir aplikasi seperti Google yang belum mendaftar.
Melainkan, sanksinya bakal diberikan secara bertahap pada PSE yang belum daftar ke Kemenkominfo sebagai platform yang sah beroperasi di Indonesia hingga tanggal 21 Juli ini.
“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ujarnya lewat konferensi pers.
Menurutnya, sanksi bakal diberikan oleh menteri.
“Sanski diberikan oleh menteri. Itu hak prerogratif menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin,” lanjutnya.
Menkominfo: tanggal 21 blokir
Menurut Semuel, pihaknya bakal mengirim surat resmi kepada pihak PSE yang belum melakukan registrasi ke Kominfo.
Namun, pernyataan tadi berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
“20 Juli kan batasnya, batas akhir pedaftaran. Berarti 21 blokir,” ujar Johnny.
“Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal,” lanjutnya.
What are your thoughts? Let us know!
-
Pokémon Buka Lowongan Kerja untuk “Mengarsipkan Monster”
-
Sinyal Misterius Seperti Detak Jantung Terdeteksi di Luar Angkasa, Tanda-Tanda Kehidupan Alien?
-
Winnie the Pooh Diadaptasi Jadi Film Horror
(Image: via Unsplash)