Diatur dalam undang-undang, ada denda 100 ribu euro
Bahasa Inggris dilarang digunakan dalam komunikasi resmi.
Warga Italia yang kedapatan menggunakannya atau bahasa asing lain dalam komunikasi resmi bakal dikenakan denda sampai 100 ribu euro atau setara Rp1,6 miliar.
Faktanya larang tersebut diatur dalam undang-undang baru yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli.
Adapun aturan tersebut juga didukung oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni.
Penggunaan bahasa Inggris dinilai memalukan
Meski mencakup semua bahasa asing, aturan ini secara khusus ‘difokuskan’ pada penggunaan bahasa Inggris.
Pasalnya penggunaanya disebut merendahkan dan mepermalukan bahasa Italia.
Terlebih Inggris sudah tidak menjadi bagian Uni Eropa.
Begini isi draf RUU
-
Jokowi Soroti Kondisi Transportasi Publik: Jakarta Terlambat 30 Tahun
-
Kenapa Harga Obat di RI Cenderung Lebih Mahal?
-
Mencium Aroma Badan Orang Lain Diklaim Baik Untuk Terapi Kecemasan