Tak ada hentinya pemerintah Jakarta membuat pembatasan sosial buat warganya
Seperti yang lo tahu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta akan berakhir besok Kamis, 4 Juni 2020. Namun, kabarnya Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Sepertinya PSBL ini adalah alih-alih Pemprov sebenarnya ingin melanjutkan penerapan PSBB namun dengan skala yang lebih kecil. PSBL ini nantinya akan berlaku untuk rukun warga (RW) di Jakarta yang berzona merah.
PSBL untuk tingkat RW
“Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti dilansir dari Kompas.com.
Dilanjutkannya PSBB dengan PSBL ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta. Sejumlah RW yang masuk daftar PSBL pun telah menyatakan kesiapannya selagi menunggu regulasi terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ada 62 RW yang masih dalam zona merah yang tercatat oleh Dinas Kesehatan. Dengan ruang lingkup yang semakin kecil, bisa saja persebaran virus ini semakin cepat terjadi.
Apakah PSBL bisa lebih efektif dari PSBB?
Dengan penerapan PSBL ini, artinya ada sejumlah RW yang masih dalam lingkup zona merah ini masih diminta untuk sabar dalam beraktivitas kembali, terlebih menjalankan new normal. Mungkin, wilayah ini masih mencatatkan kasus positif baru bersama dengan bertambahnya PDP dan ODP di wilayah tersebut.
Tapi apakah PSBL bisa ini bisa efektif? Kalau lo lihat selama PSBB dijalankan sampai jilid III, terlihat penerapannya belum terlalu efektif karena masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran selama sistem ini diberlakukan.
Namun Lurah Petamburan, Setiyono telah mengatakan bahwa kesiapan PSBL sudah ada dalam tahap koordinasi pihak RW terkait sambil menunggu munculnya regulasi dari Anies Baswedan.
Daftar RW yang akan menerapkan PSBL
– RW 07, 09 Kebon Kacang
– RW 12, 13, 14 Kebon Melati
– RW 02, 04 Petamburan
– RW 06 Kramat
– RW 02 Kampung Rawa
– RW 01 Cempaka Putih Barat
– RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
– RW 10 Mangga Dua Selatan
– RW 01 Gondangdia
– RW 02 Cempaka Baru
– RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
– RW 17 Sunter Agung
– RW 12, 17 Penjaringan
– RW 11 Penjaringan
– RW 04 Rawa Badak Selatan
– RW 01 Sukapura
– RW 05 Cilincing
– RW 01, 09 Semper Barat
– RW 08 Kelapa Gading Barat
– RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
– RW 01, 06 Krendang
– RW 11 Angke
– RW 03 Pekojan
– RW 07 Duri Utara
– RW 08 Kali Anyar
– RW 12 Tanah Sereal
– RW 03 Kota Bambu Utara
– RW 05 Jatipulo
– RW 04 Palmerah
– RW 05 Maphar
– RW 03, 04 Tangki
– RW 01 Grogol
– RW 06 Tomang
– RW 01 Joglo
– RW 05 Srengseng
– RW 02, 08 Pondok Labu
– RW 05 Lebak Bulus
– RW 01 Utan Kayu Selatan
– RW 07 Kayumanis
– RW 03 Pondok Bambu
– RW 02 Pondok Kelapa
– RW 04 Kampung Tengah
– RW 03 Batu Ampar
– RW 05 Balekambang
– RW 07 Bidara Cina
– RW 10 Ciracas
_
Semoga saja, penerapan PSBL dengan ruang lingkup yang lebih kecil bisa lebih diindahkan oleh masyarakat setempat untuk semakin menekan penyebaran virus Covid-19 ini.