PN Bandung kabulkan permohonan gugatan Pegi di sidang praperadilan
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Status tersangka Pegi Setiawan dihapus
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat pada Senin, 8 Juli 2024.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman dilansir dari Antara News Kaltara, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim nyatakan penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur dan tidak sah
Dalam sidang putusan tersebut Eman menyampaikan jika penetapan Pegi sebagai tersangka hingga otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky yang terjadi pada 2016 lalu tak sesuai prosedur.
Selain itu penetapan Pegi sebagai tersangka dan otak pembunuhan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman.
PN Bandung perintahkan Polda Jabar bebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya
Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada Polda Jabar (termohon) untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan (pemohon).
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya seperti sebelum ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,”
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Novrian Arbi