Imbas panjang pernyataan ‘berenang bikin hamil’

Nama Sitti Hikmawatty yang menjabat sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencuat ke permukaan setelah menyebutkan bahwa ‘perempuan berenang bisa hamil.’

View this post on Instagram

Pentingnya edukasi seks yang benar. #komikfaktap

A post shared by FAKTAP (@komikfaktap) on

Penyataan tersebut berimbas panjang, hingga mendorong KPAI untuk melakukan langkah tegas. Kabar yang beredar bahkan menyatakan bahwa Sitty Hikmawatty sudah dipecat karena perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sitti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu menjelaskan pemberhentian dirinya masih berupa usulan saja.

Belum pemecatan (resmi) ya, baru usulan saja,” ujar Sitti, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/3/2020).

Untuk meluruskan kabar tersebut, Sitti pun berencana untuk menggelar konferensi pers dalam waktu dekat. Meski begitu, Sitti masih belum mengungkapkan waktu dan tanggal pastinya.

Rekomendasi pemecatan Sitti Himawaty diusung oleh Dewan Kode Etik KPAI.

Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.

Pernyataan tersebut dinilai berdampak negatif pada KPAI, bahkan bangsa dan negara.

Bukan cuma tidak sesuai dengan bidang keahliannya, Sitti juga tidak memberikan referensi, maupun argumentasi ilmiah untuk mendukung pernyataan tersebut.

In case lo lupa atau bahkan nggak tau sama sekali, Sitty Himawatty pernah menjelaskan bahwa kehamilan bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.

“Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil,” jelasnya.

Atas pernyataan itu, Sitti sempat menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.