Handphone ‘Black Market’ secara otomatis tidak akan dapat sinyal, ini penjelasannya!

Dalam rangka memberantas persebaran handphone ‘Black Market (BM)’, Pemerintah Indonesia bersama operator seluler telah resmi mengoperasikan sistem pemblokiran pada 15 September 2020 lalu.

Nantinya, sistem tersebut akan mengidentifikasi handphone mana saja yang merupakan barang BM lewat nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Nah, kabarnya, handphone BM yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak lagi bisa mendapatkan sinyal. Ada pula tanda-tanda kalau handphone lo adalah barang BM seperti di bawah ini.

Tidak Dapat Sinyal

via iStock

Handphone BM ini nantinya akan terblokir oleh sistem Central Equipment Identity Register (CEIR). Artinya, handphone BM akan secara otomatis tidak mendapatkan sinyal dari operator lokal di Indonesia.

Bahkan ketika pengguna handphone BM ini sudah memasukan SIM Card operator, perangkat tersebut tidak bisa menerima sinyal jaringan dari 2G, 3G, sampai 4G LTE.

via Tirto.ID

Dengan begitu, pengguna handphone BM nantinya juga tidak bisa melakukan atau menerima panggilan telepon. Begitu juga dengan mengirim atau menerima SMS dari handphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar tersebut.

Koneksi internet pun dalam handphone BM juga tidak bisa diakses karena sudah terblokir oleh sistem CEIR. Meski begitu, handphone BM masih bisa menerima jaringan Wi-Fi untuk mengoperasikan beberapa aplikasi yang tidak perlu menggunakan SIM Card.

Wajib Cek IMEI Sebelum Beli Handphone

via Apple

Diterapkannya aturan pemblokiran handphone BM ini membuat masyarakat harus lebih cermat sebelum membeli handphone. Untuk itu, Lo yang mau beli handphone baru wajib memeriksa terlebih dahulu apakah nomor IMEI sudah tercantum di Kemenperin.

Untuk mengetahui apakah handphone Lo sudah terdafatar IMEI atau belum, Lo bisa coba imei.kemenperin.go.id.

_

Nah, abis baca artikel ini, coba sekarang lo cek deh apakah handphone Lo terdaftar nomor IMEI-nya.

Gimana tanggapan Lo?