Harga PCR turun menjadi kabar yang cukup baik bagi masyarakat Indonesia. Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerease Chain Reaction (RT-PCR) IDR 495 ribu untuk Pulau Jawa.
Sementara luar pulau Jawa dan Bali seharga IDR 525 ribu. Adapun tarif pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 % daru harga sebelumnya sekitar IDR 900 ribu.
Harga PCR turun, Indonesia jadi negara kedua di ASEAN dengan tarif ‘termurah’
Penuruan tarif PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Seperti dilansir Kumparan, Kemenkes menyebut bahwa dengan penurunan tarif RT PCR yang cukup signifikan tersebut, Indonesia menjadi negara ‘termurah’ kedua di ASEAN.
“Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga TES Reserve Transcription Polymerease Chain Reaction (RT PCR) di Indonesia ‘termurah’ kedua setelah negara Vietnam,” jelas Kemenkes pada situs resminya, Selasa (17 Agustus).
Adapun daftar harga Test RT PCR di ASEAN sebagai berikut ;
- Thailand pada kisaran harga antara IDR 1,3 – IDR 2,8 juta
- Singapura di harga IDR 1,6 juta
- Filipina pada harga berkisar IDR 437 ribu – IDR 1,5 juta
- Malaysia dengan harga IDR 510 ribu
- Vietnam pada harga IDR 460 ribu
Melewati evaluasi, tarif batas tertinggi akhirnya disesuaikan
Seperti disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir, evaluasi tarif dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka kemudian melakukan perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Mulai dari komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen buaya administrasi, overheard dan kompononen lain yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Dari hasil itu, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi iturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” tuturnya