Heather Mack mengaku bersalah karena membantu pembunuhan ibunya sendiri
Seorang wanita asal Amerika Serikat (AS) bernama Heather Mack (28) mengaku bersalah atas tuduhan membantu proses pembunuhan ibu kandungnya sendiri.
Setelah meninggal dunia, jasad ibunya kemudian disimpan dalam sebuah koper.
Kerja sama dengan pacarnya untuk bunuh ibu kandung saat berlibur di Bali
Pembunuhan yang terjadi saat keduanya tengah menikmati liburan di Bali, Indonesia ini membuat Heather dijatuhi hukuman 26 tahun penjara.
Pengacara Heather yang bernama Michael Leonard, mengatakan sebenarnya total hukum resmi yang harus diterima wanita tersebut adalah 23 tahun.
Melansir The Guardian, Kamis, 18 Januari 2024, jaksa federal merekomendasikan hukuman penjara selama 28 tahun, karena Heather bekerja sama dengan pacarnya Tommy Shaefer untuk membunuh sang ibu.
Pembunuhan ini terjadi pada tahun 2014 silam yang terjadi pada ibu kandung Heather Mack yang bernama Sheila von Wiese-Mack.
Motif pembunuhan karena uang dari dana perwalian senilai Rp23,4 M
Heather Mack akan menghabiskan setidaknya 20 tahun di penjara AS setelah menjalani hukuman di Indonesia.
Mengutip ABC, Kamis, 18 Januari 2024, Heather sempat dihukum di Indonesia pada 2015 silam karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya bersama sang kekasih.
Motif pembunuhan ini didasari karena uang, Heather Mack dan Tommy Shaefer ingin mendapatkan dana perwalian senilai 1,5 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp23,4 miliar.
—
Let uss know your thoughts!