Herry Wirawan nggak jadi dihukum mati
Sosok Herry Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Ia terbukti bersalah karena mencabuli belasan santri hingga melahirkan 9 anak.
Baca juga: Transplantasi Jantung Babi Pertama di Dunia Akhirnya Terwujud!
Vonis Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan
Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan kebiri kimian dan hukuman mati jaksa penuntut umum, serta hukuman pidana sebesar Rp500 juta dan kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Nggak cuma itu, jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan untuk memenuhi biaya hidup dan tanggungan korban.
Namun Komnas HAM menilai hukuman mati bukan ganjaran yang tepat untuk Herry.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka Ulung, Komisioner Komnas HAM.
Baca juga: Robert Pattinson: Koreografi di Film “The Batman” Terinspirasi dari Bela Diri Indonesia
Anak-anak Herry dirawat Pemprov Jabar
Sementara itu, 9 anak Herry yang merupakan hasil perkosaan akan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi rutin secara berkala kepada korban. Jika sikoan dan kondisinya sudah memungkinkan, mereka baru akan dikembalikan kepada keluarga.
“Apabila dilakukan evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaannya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” jelas ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2).
Your thoughts? Let us know in the comments below!