Akhir-akhir ini, ramai kabar pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.
Bagai lupa pandemi, ramainya kerumunan masih party jelang dini hari. Petugan Gabungan pun mau tak mau jarus menyidak dan membubarkan pengunjung pada 4 September kemarin.
Bukan pertama kalinya, sebelum ini sudah ada beberapa pelanggaran serupa. Makanya, sanksi yang ada pun makin berat, yaitu pembekuan usaha sampai PPKM berakhir.
Satpol PP DKI Jakarta bekukan izin Holywings selama pandemi
“Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM.” kata arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Senin 6 September, melansir Tempo.
Katanya, pembekuan izin Holywings ini berlangsung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ibu Kota, sekalipun PPKM sudah turun level.
Dari video yang beredar, terlihat kerumunan pengunjung yang memeunhi area dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Arifin mengatakan ini adalah pertama kalinya selama pandemi restoran mendapat pembekuan serupa.
Pelanggaran protokol secara berulang-ulang
Ternyata, ini bukan pertama kalinya Holywings melakukan pelanggaran yang sama. Sebelum ini, Holywings Kemang saja sudah dua kali melakukannya, yaitu pada bulan Februari dan Maret tahun ini.
Selain pembekuan izin, Holywings Kemang juga mendapat sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggarannya, melansir CNN. Terkait hal ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza juga menegaskan kalau pihaknya tak pandang bulu.
Apalagi, terhadap pelanggar berulang PPKM. “Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing si belakang mereka, tetap akan kami tindak. Baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran,” tutur Riza Senin, 6 September.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan pada petugan kalau aad pihak yang tak patuh ketentuan PPKM. Semua ini bisa berjalan baik kalau masyarakat pun turut berperan.
—
Tahan dulu jiwa party-nya!
Baca juga: