Komnas HAM tolak hukuman mati untuk pemerkosa 13 santriwati di Bandung
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang jatuh kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, menuai penolakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
Alih-alih hukuman mati, Komnas Ham menilai hukuman yang paling berat seharusnya adalah seumur hidup.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukum mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” ujar Beka, mengutip CNN.
Patut mendapat hukuman seberat-beratnya, tapi hak hidup tak bisa dikurangi
Di sisi lain Beka menyebut, Herry Wirawan pantas mendapat hukuman seberat-beratnya.
Apalagi, kejahatan seksual yang ia lakukan korbannya sangat banyak, bahkan melibatkan anak-anak.
Tapi menurutnya, pemerkosa itu tak harus mendapat hukum mati. Pasalnya, hak hidup adalah hal yang tak bisa berkurang dalam situasi apapun (non derogable rights).
“Bisa dihukum seumur hidup,” ia mengusulkan.
Komnas Perempuan: Harus seimbang antara pidana pelaku dan pemulihan korban
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan untuk Herry.
“Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerjasama aparat penegak hukum dengan lembaga oendamping korban untuk kasus eksploitasi seksual.” ujarnya, mengutip Detik.
Namun menurutnya, hukuman mati tidak terbukti efektif dalam pencegahan terjadinya tindakan pidana, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, ia berpendapat hal yang harus lebih mendapat perhatian adalah hak restitusi dan bantuan dari negara untuk korban dalam mendapatkan pemulihan pasca kekerasan seksual.
“Harus seimbang antara pemidanaan pelaku dan pemulihan korban. Hak restitusi dan bantuan dari negara untuk pemulihan pasca putusan pengadilan.” jelasnya.
—
Jadi, menurut lo hukuman apa yang pantas buat sex predators?
Baca juga: