Cuman boleh mengimpor barang baru
FYI, dalam Pasal 47 dijelaskan setiap importir diwajibkan mengimpor barang dalam keadaan baru.
“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 111 UU 7/2014.
Faktanya, impor barang bekas hanya bisa untuk hal tertentu.
Hukuman mengarah pada importir
Terkait maraknya penjualan barang bekas via e-commerce, Hanung berharap aturan bisa disosialisasikan kepada pedagang.
Dia menjelaskan bahwa seharusnya bukan UMKM ‘penjual’ pakaian bekas yang dikenakan hukuman, melainkan para importir.
“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Hanung, Kamis (16/3).
Tiap e-commerce punya aturan
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan menyebut setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing.
Meski demikian sanksinya tidak jauh berbeda.
Dia juga menyebut bahwa penjual di market place sedari awal sudah menyepakati aturan untuk tidak menjual produk yang melanggar hukum.
Pada tahap awal, tautan yang berisi pakaian bekas impor akan diturunkan (take down).
Jika kembali di-upload, maka seller akan di-blacklist dan tidak lagi bisa berjualan.
“Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya, jadi enggak bisa buka toko di platform,” kata Budi.
—
Let us know your thoughts!