Tuntutan untuk Gaga Muhammad
Selain 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad juga dapat tuntutan denda uang sebesar Rp10 juta.
Hari Selasa (4/01) ini, sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dari situ, Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad, resmi dapat tuntutan denda Rp10 juta dan 4 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi Z, mengutip Kompas.
Bersalah karena kelalaian dalam berkendara
JPU menilai Gaga Muhammad telah bersalah karena lalai dalam mengendarai kendaraan hingga menyebabkan korban (Laura Anna) lumpuh.
Selain itu, JPU juga menyebutkan hal lain yang memberatkan hukum terdakwa. Selain menyebabkan kelumpuhan pada Laura Anna, perbuatan tersebut juga meninggalkan trauma besar pada korban.
Terlebih lagi, semua ini terjadi karena terdakwa mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga untuk membuat pembelaan.
Satu minggu untuk membuat pembelaan
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa.” ujar Fachmi Bachmid.
Sebelumnya, kasus ini ramai jadi bahan pembicaraan di media sosial. Pasalnya, Laura Anna menuntut keadilan setelah lumpuh pasca kecelakaan yang terjadi 2019 silam.
Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation, atau dislokasi tulang leher. Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuhnya.
Di tengah proses sidang untuk gugatannya, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu, 15 Desember 2021.
—
Baca juga: