Kantor Imigrasi Ngurah Rai deportasi 2 produser asal Korea Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali akhirnya deportasi dua orang produser asal Korea Selatan (Korsel) dari Indonesia.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada dua Warga Negara Korsel yang terlibat dalam program reality show berjudul “Pick Me Trip in Bali”.
Dideportasi akibat melanggar dan menyalahgunakan izin
Pendeportasian tersebut berkaitan dengan adanya temuan dua produser laki-laki berinisial YJC (49) dan produser perempuan NJ (33) yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Antara, Senin, 29 April 2024, Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan para produser tersebut terbukti tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia sesuai dengan prosedur.
“Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia,” ujar Suhendra di Denpasar, Bali, Minggu, 28 April 2024 dikutip dari Antara.
Para idol, staff, dan produser sempat ditahan oleh pihak imigrasi sebelum dideportasi
Dua produser tersebut datang ke Indonesia dengan puluhan kru lainnya termasuk beberapa idol dari girl group SNSD, Apink, hingga SECRET NUMBER.
Mengutip rilisan pers Imigrasi Ngurah Rai yang diakses pada Senin, 29 April 2024, sebelum akhirnya dideportasi, dua produser, semua kru, dan para idol yang membintangi reality show tersebut sempat ditahan oleh pihak imigrasi pada Kamis, 25 April 2024.
“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis,” kata Suhendra.
Proses deportasi libatkan KBRI Seoul dan Kemendikbudristek
Berdasarkan rilisan pers yang dirilis oleh Imigrasi Ngurah Rai, proses deportasi yang dilakukan pada dua produser asal Korea Selatan tersebut sudah dilakukan pada Sabtu, 27 April 2024.
Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Selain tersebukti tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia, dua produser tersebut terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
“Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” jelas Suhendra.
—
Let uss know your thoughts!