Kedutaan Besar Arab Saudi kirim surat ke Indonesia soal ibadah haji 2021
Beredarnya surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia ke DPR RI. Surat ini tertulis dan ditandatangani Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk RI, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi, 3 Juni 2021. Dalam surat tersebut, Dubes Arab Saudi memberikan penjelasan bahwa hingga saat ini otoritas Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun menyoal penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Gak berlaku hanya untuk Indonesia, tapi seluruh negara lain di dunia. Akhirnya, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 tahun 2021 pada 3 Juni.
Dalam surat keputusan tersebut, sejumlah pertimbangan menjadi dasar pertimbangan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Baca juga: ‘Zahra’ Suara Hati Istri Resmi Ganti (Setelah Adegan Operasi Plastik)
Pertimbangan pemerintah batal memberangkatkan rombongan haji 2021
Pertama, berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaan haji akibat pandemi COVID-19 yang saat ini masih melanda hampir seluruh negara. Sementara itu Islam mengajarkan untuk menjaga jiwa, hal ini menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Arab Saudi yang juga belum membuka akses layanan untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun ini.
Baca juga: Seluruh Giant Tutup, Gimana Nasib Korban PHK? Begini Kata Kemnaker!
Bisa ambil kembali biaya perjalanan haji
Resmi batal memberangkatkan haji, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah haji bisa mengambil kembali biaya yang udah mereka setor ke pemerintah.
“Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa ambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” kata Yaqut melalui konferensi pers.
Gak cuma itu, Yaqut juga mengatakan jemaah haji yang batal berangkat tahun ini akan menjadi jemaah haji pada tahun depan. Namun, pemerintah gak keberatan kalau para jemaah ingin mengambil kembali biayanya.