Harus memulai kebiasaan baru, menikmati live music tanpa berdansa.

Industri hiburan memang sempat terpaksa untuk menghentikan sejenak aktivitas mereka akibat pandemi virus corona. Sementara waktu, beberapa tempat yang bisa menimbulkan kerumunan dinon-aktifkan terlebih dulu.

Namun akhir-akhir ini, beberapa tempat publik di DKI Jakarta pun sudah bisa sedikit senang karena mereka telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, kuantitas orang di dalamnya pun dibatasi sampai 50 persen.

Baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kafe atau restoran untuk kembali menggelar pertunjukan musik (live music). Tapi ada aturan tertentu yang harus dipatuhi para pengunjung, apa itu?

Kafe Hanya Boleh Gelar Live Music Akustik

via Whats New Indonesia

Pemprov DKI Jakarta pun telah mengeluarkan izin tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penylenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Adapun enam poin yang harus diperhatikan pemilik kafe sebelum menggelar live music. Antara lain adalah jenis live music dengan band akustik. Begitu pun personilnya yang hanya dibatasi maksimal empat orang.

Musisi yang tampil dalam live music tersebut juga wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker dan jaga jarak. Mereka pun juga dilarang berinteraksi dengan tamu yang menyaksikannya.

Penonton Dilarang Berdansa

via Whats New Indonesia

Peraturan ini tidak hanya dibuat bagi pemilik kafe dan musisi yang tampil dalam live music, tapi juga dengan pengunjung yang datang.

Mungkin live music kali ini tidak bisa sebebas dulu, dimana lo bisa menari bersama dengan pengunjung lainnya sambil menikmati musik yang ada.

Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung,” tertulis di poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Sepatu Converse Chuck 70 X 7 MONCLER X Fragment Design, Begini Tampilannya!

via NOW! Jakarta

Selain band yang tampil wajib membawakan dengan akustik, pemilik kafe pun juga tidak boleh mengundang artis terkenal untuk tampil, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini masih berpotensi menyebabkan tingkat kerumunan di kafe tersebut.

Surat Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membantu sejumlah musisi kafe yang beberapa waktu lalu melakukan demo di depan Balai Kota. Mereka meminta supaya musisi kafe bisa kembali bekerja.

Sanksi

via InDaily

Tidak hanya mengizinkan menggelar live music, surat edaran itu juga menetapkan sanksi bagi kafe atau restoran yang melanggar hal tersebut.

Nantinya mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Source: CNN Indonesia

_

Gimana pendapat lo tentang kafe yang sudah diizinkan menggelar live music?