Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan untuk melonggarkan aturan sebelumnya pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total.
Sekarang Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi per tanggal 12 – 25 Oktober 2020. Hal tersebut diputuskan setelah melihat pelambatan kenaikan kasus positif corona di Jakarta.
Pelaksanaan PSBB Transisi ini pun diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona di Jakarta.
Ada beberapa kebijakan baru yang diterapkan di beberapa sektor yang diizinkan buka selama PSBB Transisi. Ini kebijakan barunya:
Suntuk di rumah aja? Nih coba playlist INI
Gym Buka dengan Kapasitas Maksimal 25%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol khusus untuk sektor pariwisata, salah satunya untuk pusat kebugaran atau gym.
Dalam aturan barunya, gym di Jakarta diizinkan beroperasi mulai jam 06.00 – 21.00 WIB. Kapasitasnya pun turut diperhatikan dengan hanya boleh 25 persen maksimal.
Kantor Non-Esensial Buka dengan Kapasitas Maksimal 50%
Begitu juga dengan perkantoran non-esensial boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan seperti:
- Membuat sistem pendataan pengunjung.
- Menyerahkan data pengunjung ke Pemprov DKI Jakarta.
- Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda tiga jam.
- Memaksimalkan penggunaan teknologi dalam melaksanakan aktivitas kerja.
- Jika ditemukan klaster, tempat kerja tersebut wajib ditutup 3 x 24 jam untuk disinfeksi.
Restoran Boleh Dine-In
Sektor restoran juga sudah boleh beroperasi dan dine-in. Namun untuk mempermudah proses tracing, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh restoran punya buku tamu yang harus diisi customer yang makan di tempat.
Pemprov DKI Jakarta pun menjamin kerahasiaan data pribadi pengunjung yang datang ke restoran tersebut.
- Alien Mars? “Alkitab Tua” Ditemukan Lewat Foto Mars Milik NASA
- Ujian Nasional Dihapuskan, Ini Penggantinya!
- Kisah Rumah di Tengah Jalan Tol, Pemilik Menolak Digusur Karena Hal ini
Salon Boleh Buka, tapi Pijat dan Perawatan Muka Belum Boleh Beroperasi
Kemudian salon dan barbershop pun juga sudah diizinkan beroperasi. Namun untuk layanan pijat dan perawatan muka belum bisa dilaksanakan.
Kapasitas dalam salon pun harus dibatasi maksimal 50 persen. Begitu juga dengan jarak kursi yang harus diatur 1,5 meter.
Tempat Wisata Buka dengan Kapasitas Maksimal 25%
Pemprov DKI Jakarta memberi tanggung jawab besar untuk sektor pariwisata karena tempat wisata sudah diizinkan kembali beroperasi. Namun kapasitas maksimal hanya 25 persen.
Meski begitu, usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk tempat wisata. Selain itu pembelian tiket juga harus dilakukan secara online untuk menghindari kontak langsung.
Bioskop Boleh Buka
Nih buat yang kangen ke bioskop, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan untuk beroperasi. Meski begitu ada sederet protokol yang harus diperhatikan:
- Kapasitas maksimal 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter.
- Pengunjung dilarang pindah tempat duduk.
- Alat makan dan minum disterilisasi.
- Dilarang memberi pelayanan makanan prasmanan.
- Petugas wajib pakai masker.
Rumah Ibadah Raya Boleh Buka
Rumah ibadah raya jadi salah satu tempat yang protokolnya paling ketat. Tempat tersebut harus menyediakan buku tamu untuk pengunjung yang akan beribadah.
Tidak hanya menyediakan buku tamu, kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah raya juga hanya boleh 50 persen.
Bosan dengan gaya hidup yang itu-itu saja? Coba gaya hidup INI
_
Perhatikan aturan protokol di atas ya supaya Indonesia cepat sembuh dari Covid-19!
Gimana tanggapan Lo?