Perintah Penangkapan Dari Jaksa ICC

Jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengajukan surat perintah penangkapan terhadap beberapa tokoh politik Israel, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan beberapa pemimpin Hamas pada Senin (20/05/2024). 

Pengajuan tersebut dilakukan imbas muncul dugaan terjadinya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza dalam beberapa bulan terakhir, dikutip dari AFP.

“Saya memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dan Yoav Gallant, Menteri Pertahanan Israel, bertanggung jawab atas tindakan kriminal untuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di Jalur Gaza) yang dimulai setidaknya sejak 8 Oktober 2023.” 

  • Jaksa ICC Karim A.A. Khan dalam pernyataan resmi yang dikutip dari situs ICC

Social Justice Peace GIF by INTO ACTION

(via Giphy)

 Apa yang Bakal Terjadi Setelah Jaksa ICC Ngajuin Surat Perintah Penangkapan? 

  • Pengajuan dari jaksa ICC akan dibawa ke ruang pra-sidang. Ruang tersebut akan diisi oleh tiga hakim, yakni Hakim Ketua Iulia Motoc dari Rumania, Hakim Meksiko Maria del Socorro Flores Liera, dan Hakim Benin Reine Alapini-Gansou.
  • Tidak ada tenggat waktu bagi hakim untuk menentukan pengajuan surat perintah penangkapan tersebut bakal dikabulkan atau enggak. 
  • Jika hakim setuju ada “alasan yang masuk akal” terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan perang ataupun kejahatan kemanusiaan, mereka bisa mengeluarkan perintah penangkapan.
  • Hakim bisa mengubah pengajuan surat perintah penangkapan ataupun mengabulkan beberapa hal dari yang diajukan jaksa. 

Sumber: Channel News Asia

Kepada Siapa Surat Perintah Penangkapan Ini Ditujukan?

Israel:

  • Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
  • Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant

Hamas:

  • Head of the Islamic Resistance Movement (“Hamas”) di Jalur Gaza Yahya Sinwar
  • Commander-in-Chief militer Hamas (Al-Qassam Brigades) Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif
  • Head of Hamas Political Bureau Ismail Haniyeh

Jika Perintah Penangkapan Disetujui, Apa Dampaknya ke Israel?

Sebagaimana diberitakan Channel News Asia, perintah penangkapan tersebut bisa membatasi ruang gerak PM Israel Netanyahu ketika bepergian ke luar negeri. Sebab, ICC mengandalkan negara anggotanya untuk melakukan penangkapan dan mereka nggak bisa mengadili orang secara in absentia. 

Selain Netanyahu, Yoav Gallant juga nggak bisa bepergian secara bebas. Banyak kata-kata yang dia lontarkan ketika mengungkapkan rencana Israel untuk mengepung Gaza seringkali dikutip oleh pengkritik tindakan Israel, dilansir dari BBC. 

Jika Perintah Penangkapan Disetujui, Apa Dampaknya ke Hamas?

Dikutip dari  Channel News Asia, Negara Palestina merupakan bagian dari ICC. Ini membuat pemimpin Hamas Yahya Sinwar dan Commander-in-Chief Hamas Mohammed Al-Masri, yang dipercaya sedang bersembunyi di Gaza, dapat dibawa ke pengadilan. 

Sementara itu, Ismail Haniyeh harus berpikir ulang kala dia akan melangsungkan kunjungan ke beberapa pemimpin negara Arab. Ia juga mungkin bakal lebih banyak berkegiatan di Qatar, yang mana tidak menjadi negara anggota ICC, dilansir dari BBC.

War Israel GIF by The Guardian

(via Giphy)

TL;DR

Jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengajukan surat perintah penangkapan terhadap beberapa tokoh politik Israel, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan beberapa pemimpin Hamas pada Senin (20/05/2024). 

Pengajuan tersebut dilakukan imbas muncul dugaan terjadinya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza dalam beberapa bulan terakhir. 

What are your thoughts? Let us know!

(Courtesy of ICC)