Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Selama Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi meminta pelaku usaha untuk tidak menampilkan makanan dan minuman.
Adapun hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
Untuk menghormati mereka yang berpuasa selama Ramadhan
“Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah dikutip dari keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Selain menjaga suasana agar kondusif, kebijakan itu juga sebagai wujud penghormatan bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pelanggar akan dikenakan sanksi
Lebih lanjut, Abi juga menyebut pelaku usaha akan dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran.
“Apabila tidak menaati surat edaran yang berlaku, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.” jelas dia.
Tempat hiburan malam juga harus tutup
Selain aturan bagi pelaku usaha makanan, tempat hiburan malam juga diminta untuk berhenti sementara waktu.
Penutupan harus dilakukan setidaknya H-3 sejak bulan puasa di mulai.
“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan,” kata Abi.
—
Let us know your thoughts!