Jepang larang masuk 152 negara, termasuk Indonesia! Adapun larangan tersebut merupakan langkah dari pemerintah Jepang untuk dapat mencegah terjadinya ‘lagi’ penyebaran Covid-19.
Jepang larang masuk 152 negara dengan ketat
Dalam pemberitahuan di situs Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Jepang yang dikeluarkan Selasa (20 April), disebutkan untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah tersebut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendarata pesawat, ditolak memasuki Jepang.
Larangan itu sudah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), butir (xiv) dari Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan khusus yang luar biasa. Namun, sejauh ini tidak ada rincian detail mengenai keadaan khusus yang dimaksud.
Selain itu disebutkan pula bahwa orang asing (dari negara dan wilayah di mana larangan masuk tidak berlaku) tidak ditolak untuk memasuki Jepang. Bahkan saat mereka tiba di Jepang via negara atau wilayah yang masuk dalam penolakan izin masuk itu, untuk pengisian bahan bakar atau transit.
Namun, mereka yang sempat masuk negara ataua wilayah tersebut akan dikenakan larangan masuk.
Berikut daftar negara/wilayah yang ditolak masuk oleh Kemlu Jepang
Asia :
Bangladesh, Bhutan, India, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina
Amerika Utara :
Kanada, Amerika Serikat
Amerika Latin dan Karibia:
Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Cile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.
Eropa:
Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarusia, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan , Kosovo, Kyrgyz, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Moldova, Monaco, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss , Tajikistan, Ukraina, Inggris Raya, Uzbekistan, Vatikan
Timur Tengah:
Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab
Afrika:
Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Komoro, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Guinea Ekuatorial, Eswatini, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho , Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe.
Source : Detik
—
Sepertinya wisata ke Jepang masih hanya angan belaka sampai 2 – 3 tahun ke depan!