Meningkatnya kasus turis asing yang pakai koper elektrik di jalanan
Meningkatnya popularitas koper listrik yang dapat dikendarai dan dirancang untuk dibawa berkeliling bandara dan stasiun kereta, menimbulkan kekhawatiran pihak otoritas Jepang.
Pasalnya Jepang mencatat adanya peningkatan kasus turis asing yang menggunakan koper tersebut secara ilegal di jalan umum.
Pemerintah Jepang masukkan koper listrik sebagai kendaraan bermotor
Akhirnya pemerintah Jepang memutuskan mengklasifikasikan koper listrik sebagai kendaraan bermotor yang dapat dikendarai di jalan raya.
Namun karena hal tersebut koper elektrik hanya dapat digunakan apabila pengguna memiliki surat izin mengemudi dan melengkapi perlengkapan keselamatan yang diperlukan.
Polisi Jepang desak penjual eceran lokal untuk beri peringatan dan edukasi pada turis asing
Seperti misalnya pada dua bandara besar di Jepang yang mulai menerapkan aturan ini dengan meminta para turis asing untuk tidak menggunakan kendaraan tersebut di dalam area fasilitas mereka.
Pihak kepolisian juga tidak tinggal diam.
Mereka mendesak penjual eceran lokal untuk memperingatkan pelanggan asing mengenai undang-undang yang ketat mengenai penggunaan koper tersebut karena dikhawatirkan mereka tidak memahami peraturan karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Banyak wisatawan asing yang terjerat hukum
Sejumlah kasus pelanggaran penggunaan koper listrik di Jepang akhir-akhir ini semakin meningkat, terutama yang dilakukan oleh wisatawan asing.
Hal ini dapat disebabkan karena wisatawan asing tidak mengetahui adanya peraturan baru yang berlaku ini.
Melansir Kyodo News, seorang wanita asal China menjadi orang pertama yang dirujuk ke jaksa di Jepang pada bulan Juni 2024 lalu dengan tuduhan mengemudi tanpa izin setelah dirinya terlihat mengendarai koper listrik roda tiga di trotoar jalanan Osaka.
Kemudian pada awal bulan Juli lalu ada seorang anak laki-laki asal Indonesia yang membawa koper listrik terlihat berjalan melewati kerumunan pejalan kaki di jalan distrik Dotonbori Osaka yang terknenal sebagai salah satu kawasan pusat perbelanjaan tersibuk di negara matahari terbit tersebut.
Satu keluarga asal Indonesia tersebut terkejut ketika mereka diberitahu bahwa mengendarai koper elektrik di jalan raya adalah tindakan ilegal di sana.
UU lalu lintas Jepang kategorikan koper tersebut sebagai sepeda motor yang perlu didaftarkan
Berdasarkan Undang-Undang lalu lintas Jepang, koper listrik diklasifikasikan sebagai “sepeda bermotor”, sebuah kategori yang mencakup sepeda motor mini dengan mesin 50 cc atau lebih kecil lagi.
Oleh karena itu, mereka perlu didaftarkan dan dilengkapi dengan kaca spion dan lampu sein.
Pengemudi juga diharuskan memakai helm dan membawa asuransi pertanggungjawaban.
Inovasi teknologi pasti lahirkan banyak transportasi baru, aturan harus terus diperbarui
Seorang ilmuwan senior di Institut Transportasi Universitas Teknologi Wina (Vienna University of Technology’s Institute for Transportation) Takeru Shibayama berpendapat, dengan adanya inovasi-inovasi baru di dunia teknologi pasti akan banyak bermunculan bentuk transportasi baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Ia menilai Jepang perlu mendiskusikan apakah klasifikasi baru harus ditetapkan atau tidak untuk kasus penggunaan koper listrik di jalanan umum.
“Bentuk transportasi baru yang tidak terduga akan terus bermunculan,” kata Shibayama, dikutip dari Kyodo News, Senin, 5 Agustus 2024.
Let uss know your thoughts!