Jessica Wongso daftarkan peninjauan kembali putusan MA ke PN Jakpus di hari ulang tahun
Berulang tahun yang ke-36, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kuasa Hukum Jessica Wongso mengungkap langkah ini diambil karena pihaknya kembali menemukan novum (peristiwa/bukti) baru dan menemukan kekeliruan hakim.
Ingin bersihkan nama dari segala tuduhan
Saat ini Jessica memang bebas bersyarat, namun Otto Hasibuan mengatakan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang selama ini dituduhkan kepadanya.
Dengan mengajukan peninjauan kembali, Otto ingin nama baik, status, harkat dan martabat Jessica Wongso bisa kembali bersih tanpa ada tuduhan-tuduhan.
Jessica mengaku kepada wartawan jika dirinya tidak punya persiapan khusus dalam pengajuan PK ini karena ia telah mempercayakan semua kepada tim kuasa hukumnya.
“Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih. Terima kasih,” kata Jessica Kumala Wongso dilansir Antara, Kamis, 10 Oktober 2024.
Permohonan peninjauan kembali telah diproses PN Jakpus
Sejauh ini PN Jakpus telah memproses permohonan peninjauan kembali dari pihak Jessica Wongso atas putusan MA.
Berkas PK tersebut terdaftar dalam sistem PN Jakpus tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Let uss know your thoughts!