Jokowi nyatakan presiden boleh memihak dan ikut kampanye pilpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika pemimpin negara diperbolehkan untuk memihak dan ikut serta dalam kampanye saat periode pemilihan presiden (pilpres).

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi saat ditemui awak media di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Boleh memihak dan berkampanye asal tidak pakai fasilitas negara

Jokowi menambahkan Presiden boleh saja untuk memihak dan berkampaye selama periode kampanye pilpres.

Asal tetap mengikuti aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas negara selama berkampanye.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 24 Januari 2024.

Jajaran menteri juga diperbolehkan ikut kampanye pilpres

Dalam kesempatan yang sama ia turut mengonfirmasi jika jajaran menterinya juga diperbolehkan untuk melakukan hal yang sama. Dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara.

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucap Jokowi seperti yang dikutip dari Antara, Rabu, 24 Januari 2024.

Courtesy of ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Courtesy of ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww

Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Pemilu

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 299 ayat (1) yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Sementara itu, dalam UU Pemilu Pasal 281 ayat (1) yang menjabarkan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi pejabat negara dalam berkampanye.

“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” demikian bunyi UU Pemilu Pasal 281 ayat (1).

Let uss know your thoughts!