Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini akan melakukan reshuffle alias perombakan kabinet hari ini. Menurut berbagai sumber, sore ini Jokowi akan melantik dua menteri, di antaranya adalah Nadiem Makarim dan Bahlil Lahadalia.
Pelantikan ini menyusul adanya perubahan nomenklatur (penamaan bidang) kementerian. Nama bidang yang baru ini adalah Kementerian Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Melansir CNN, belum ada kepastian apakah ada nama lain yang akan Jokowi lantik hari ini, Tapi sumber menyebut kalau perombakan kali ini terbatas.
Reshuffle kabinet, BKPM berubah nama jadi Kementerian Investasi
Dalam reshuffle kabinet kali ini, ada perubahan terhadap nomenklatur kementerian. Jokowi mendirikan kementerian baru dengan nama Kementerian Investasi.
Nama kementerian yang baru ini merupakan pengembangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Makanya, menterinya pun hampir pasti akan diisi Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Selain itu, Kemendikbud melebur dengan Kemenristek
Selain Kemeterian Investasi, Jokowi juga mengusulkan peleburan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Penamaan kementerian itu berubah jadi Mendikbudristek. Panjangnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi.
Kemudian, Jokowi akan melantik Nadiem Makarim untuk ini.
Perubahan lainnya
Di saat yang sama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan terlepas dari Kemenristek. BRIN akan berdiri sendiri sebagai lembaga negara langsung di bawah presiden. Mengutip Tribunnews, Jokowi akan melantik Laksana Tri Handoko untuk mengisi posisi ini.
Selain itu, sampai saaat ini yang sudah pasti dalam reshuffle kabinet kali ini adalah perubahan nomenklatur kementerian tadi. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan nanti sore pukul 15.30 WIB.
“Yang kita tahu hanya ada persetujuan (pertimbangan) dari DPR. (yaitu) pengubahan kementerian berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.” mengutip Tribunnews.
—
Baca juga: