Jungkook BTS resmi dijerat dengan dua Undang-undang atas kecelakaan yang melibatkannya pada awal November 2019.
Kepolisian Yongsan, Seoul mengatakan Jung-kook melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang Khusus Berkaitan dengan penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas. Ia dijerat UU tersebut karena sopir taksi yang menjadi korban mengalami luka.
Member BTS ini menabrak taksi dengan mobil Mercedes-Benz di kawasan Hannam, Distrik Yongsan. Big Hit Entertainment juga memberikan pernyataan resmi yang menyatakan Jung-kook lalai dan melanggar aturan lalu lintas.
Big Hit juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban. Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-Undang.
Dilansir dari Soompi, sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, polisi akan meminta keterangan Jung-kook lagi dalam waktu dekat.
Image Source: [SCMP]