Jutaan tukang bangunan terancam nganggur. Adapun aturan baru itu disebut menyulitkan para pengusaha jasa konstruksi.
Dilansir dari Kumparan.com, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan pemerintah pusat menicptakan perizinan terpadu dalam upaya mempermudah perizinan berusaha.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Ini masalah yang berpotensi membuat jutaan tukang bangunan terancam nganggur
Namun sampai Desember 2021, baru ada 10 LSBU dan 3 LSP yang dapat beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK.
Sementara ada ratusan ribu perusahaan jasa konstruksi di Indonesia yang harus dilayani oleh 10 LSBU dan 3 LSP.
Belum lagi terkadang kualitas pelayanan online juga kerap dikeluhkan dan sering kali membuat perusahaan jasa konstruksi kesulitan mengurus izin.
Ini solusi yang ditawarkan
Menyikapi masalah tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah menyiapkan ‘solusi’.
Salah satunya dengan keringanan izin usaha dan konstruksi dalam rangka mempermudah iklim usaha jasa konstruksi.
“Tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” kata Menteri Basuki seperti dikutip dari Antara, Minggu (23 Januari).
Relaksasi yang akan diberikan adalah perubahan refrence aset dari 3 tahun menjadi 10 tahu. “Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun ini kita semua dilanda pandemi,” tutur Basuki.
Lebih lanjut, dia menuturkan jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik.
“Ini dibuktikan dari terserapnya 94,21 persen anggaran Kementerian PUPR TA 2021. Dari total pagu anggaran Rp152,09 triliun, Kementerian PUPR berhasil menyerap Rp143,29 triliun,” tutur Basuki.
Untuk diketahui, sektor konstruksi dipercaya memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi karena memiliki dampak berantai terhadap sektor lain.