Pelaku perjalanan luar negeri hanya perlu karantina tiga hari
Dalam kondisi memuncaknya kasus Covid-19, pemerintah mengurangi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) hanya butuh karantina, yang tadinya lima hari, jadi tiga hari saja.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan hal ini dalam konferensi pers terbarunya, Senin (14/2/2022).
Entry dan exit PCR harus tetap dilakukan
Luhut mengatakan, walaupun negara-negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina, pemerintah Indonesia tetap menerapkan kebijakan karantina selama lima hari.
Namun mulai minggu depan, karantina perjalanan luar negeri dipangkas jadi tiga hari saja. Namun, hal ini berlaku untuk merek a yang sudah menerima vaksin booster.
“PPLN, baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” ujar Luhut.
Lalu di pagi hari ketiga, PPLN bisa keluar setelah hasil exit PCR negatif sudah keluar.
Luhut pun menambahkan, PPLN yang sudah menyelesaikan tiga hari karantinanya perlu tes lagi di hari kelima sejak kedatangan.
Pemerintah berencana meniadakan karantina?
Luhut menyatakan, kebijakan pemangkasan waktu karantina jadi tiga hari ini bisa diberlakukan bila kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik.
Bahkan, pemerintah punya rencana untuk meniadakan karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri apabila kondisinya memungkinkan.
“Apabila kondisi terus membaik dan vaksinasi Covid-19 terus meningkat, mulai 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak lagi menjalani karantina terpusat,” tambahnya.
—
Thoughts? Let us know!
Baca juga: