Pemkot Tangsel beri sanksi warganya yang bakar sampah sembarangan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Tangsel memutuskan untuk memberikan sanksi tegas kepada warga-warganya apabila mereka bakar sampah sembarangan.
Tindakan tegas ini mulai dari tindakan pidana ringan sampai sanksi berat yang berlaku bagi siapa saja warganya yang melanggar.
Buntut kasus anak idap ISPA usai terpapar asap bakar sampah
Sebelumnya ada kasus seorang anak berumur 8 tahun yang viral usai dirinya divonis mengidap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Menurut keterangan, hal tersebut diduga akibat sering terpapar asap dari aktivitas bakar sampah sembarangan di sekitar rumahnya.
Berdasarkan keterangan dari Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan bagi siapapun yang melanggar adalah pidana kurungan badan tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” kata Pilar Saga Ichsan sebagaimana yang dilansir dari satelitnews Jumat, 4 Agustus 2023.
Walkot Tangsel ingatkan ancaman sanksi pidana
Sejalan dengan keterangan dari wakilnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie turut memberikan respon serupa terkait kasus ini.
Berdasarkan keterangan yang didapat melalui wawancara bersama TribunJakarta, Walkot Tangsel tersebut mengecam tindakan bakar sampah sembarangan yang merugikan bagi warga sekitar tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan bakar sampah sembarangan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.
Apa saja sanksi pidananya berdasarkan Peraturan Daerah?
Adapun pasal yang secara spesifik membahas mengenai sanksinya tertera pada Pasal 50A Ayat 3 yang bunyinya:
“Setiap Orang dengan sengaja membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf g, dikenakan denda administratif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).”
Jika pelanggar masih mengulangi tindakan bakar sampah sembarangan hingga merugikan pihak lain, sanksi akan bertambah dengan kurungan penjara sebagaimana yang tertulis pada Pasal 51 Ayat (1):
“Dalam hal Orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulandan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
—
Let uss know your thoughts!
-
Lewat Rembuk Pelaku Ekraf, Hari Ekonomi Kreatif Nasional Ditetapkan Jadi 24 Oktober
-
Materi Ujian Praktik SIM C “Angka 8 dan Zig-Zag” Resmi Dihapuskan
-
Digaji Rp265 Juta Buat Main Kartu, Mattel Buka Lowongan Posisi Chief UNO Player
-
Pelari Somalia Cetak Rekor Sprint Paling Lambat, Menteri Olahraga Lakukan Investigasi
Courtesy of Unsplash/Timon Studler