Terjadi di Jerman Barat
Seorang perempuan di Jerman Barat dijatuhi hukuman percobaan enam bulan penjara karena merusak kondom kekasihnya.
Pengadilan menilai bahwa hal ini adalah bentuk serangan seksual.
Baca juga: Teori Multiverse A La Doctor Strange Versi Dunia Nyata
Lubangi kondom pasangan, kasus bersejarah
Hakin Astrid Salewski yang menangani kasus ini menjelaskan bahwa ini adalah kasus bersejarah.
Jaksa dan hakim bahkan tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap wanita yang menjadi tersangka.
Namun hakim tersebut akhirnya menilai bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan “diam-diam” alias stealthing.
Umumnya stealthing ditujukan pada pria yang diam-diam melepaskan kondomnya ketika melakukan hubungan seksual tanpa sepengetahuan pasangannya.
“Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu. Tidak berarti tidak ada di sini juga,” ujar Salewski dalam keputusannya.
Baca juga: Jokowi Tandatangani UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rusak kondom pasangan demi punya anak
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berusia 39 tahun menemukan pasangannya yang berusia 42 tahun secara online.
Keduanya kemudian menjalani hubungan sebagai friends with benefit (FWB). Namun sang perempuan baper meski sang lelaki nggak mau berkomitmen.
Akhirnya sang perempuan diam-diam melubangi kondom untuk sang lelaki agar ia hamil.
Sang pria lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap sang perempuan dengan tudingan bahwa ia ingin memanipulasi sang pria.
Your thoughts? Let us know in the comments below!