Dasar hukum kasus Gisel dinilai bermasalah
Kasus Gisel jadi pembahasan media Inggris, The Sun. Media tersebut menyoal bagaimana Undang-Undang Pornografi di Indonesia penuh kontroversi.
Judul berita yang dipublikasikan pada tanggal 31 Desember lalu itu bahkan menyebut UU tersebut sebagai “keadilan yang keras.”
Baca juga: Alat Pengendali Cuaca Tengah Dikembangkan di Cina
“Keadilan yang keras” kasus Gisel
Artikel tersebut membahas tentang profil Gisel dan awal mula kasus ini.
“Anastasia dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang ada dalam klip tersebut, tapi mengatakan bahwa video itu diambil dari ponsel Anastasia yang hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.”
Lebih lanjut, The Sun juga menyebut Undang-Ungang Pornografi sebagai hukum yang bermasalah.
“Orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun. Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara,” tulis media tersebut.
“Hukum tersebut ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan, yang menilai bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.”
Baca juga: Parodi Indonesia Raya Ternyata Dibuat WNI, Dua Tersangka Diamankan Polisi
Kasus Ariel juga dibahas
The Sun juga menyoal tentang kasus serupa yang sebelumnya menimpa Ariel (Nazril Ilham), vokalis band Noah.
Ketika itu, Ariel divonis tiga setengah tahun penjara karena dinilai gagal mencegah penyebaran video tersebut ke jagat maya. Ketika itu, video tersebut diambil dari laptop Ariel yang dicuri.
“Tak ada bukti yang disajikan dipersidangan yang membuktikan bahwa ia mempublikasikan video-video itu sendiri,” tulis media tersebut.