Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus judi online yang uangnya digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri tetapkan 2 tersangka kasus pencucian uang dan judi online yang digunakan untuk Hotel Aruss
Dalam pernyataan resminya Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan tersangka pertama yang ditetapkan adalah korporasi PT AJP (Arta Jaya Putra).
Kemudian tersangka kedua adalah komisaris PT AJP yang berinisial FH yang berperan sebagai penyedia modal untuk berdirinya Hotel Aruss.
“Kita sudah menetapkan tersangka, yang pertama, yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebagaimana yang diberitakan Antara Kamis, 16 Januari 2025.
Bagaimana modus operandi yang digunakan dalam kasus Hotel Aruss Semarang ini?
Helfi mengungkap modus operandi yang digunakan dalam kasus pencucian uang hasil judi online dalam bisnis hospitality ini adalah, PT Arta Jaya Putra akan menampung semua uang yang bersumber dari rekening tersangka FH, kemudian uang-uang tersebut akan digunakan untuk proses pendirian Hotel Aruss.
Berdasarkan laporan Dirtipideksus Bareskrim, sepanjang 2020-2022 tercatat ada transaksi dalam jumlah besar yang mencapai Rp40,560 miliar.
Transaksi dalam jumlah besar tersebut diduga uangnya berasal dari hasil bisnis judi online seperti Agen138, Dafabet, hingga judi bola.
Saat Hotel Aruss sudah mulai beroperasi, PT Arta Jaya Putra juga mengambil alih bagian pengelolaannya dan uang hasil keuntungan yang masuk akan diputar kembali untuk PT AJP.
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal- usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” tutur Helfi dikutip dari pernyataan resmi Bidhumas Polda Maluku, Kamis, 16 Januari 2025.
Dirtipideksus Bareskrim Polri temukan aliran dana yang bersumber dari 5 rekening dengan 4 nama berbeda
Berdasarkan proses penyelidikan, Dirtipideksus Bareskrim Polri turut menemukan bahwa selain ke rekening atas nama FH, ada aliran dana yang masuk satu dari rekening atas nama OR, satu atas nama RF, satu atas nama MG, dan dua atas nama KB.
“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel (Hotel Aruss). Kemudian, hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” ujarnya.
Barang bukti uang tunai yang disita sejumlah Rp103,2 miliar
Polisi juga menyita barang bukti yakni uang tunai sebanyak Rp103,2 miliar yang berasal dari 15 rekening dari 17 rekening yang sebelumnya sudah diblokir atas dugaan transaksi judi online sepanjang 2020-2022.
“Barang bukti dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH, total semuanya Rp 103.270.715.104,” terang Helfi dikutip dari Tempo.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A & Makna Zaezar