Kasus penyelundupan anjing untuk konsumsi yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan masuk meja hijau.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan layak disidangkan.
Sejauh ini, baru ada satu tersangka dengan nama S (48) asal Jawa Tengah dan berkas itu siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
“Posisi berkas sudah lengkap P21 (berkas lengkap). Sehingga bisa tahap kedua ke (Kejari) sini. Kami masih menunggu penyidik menyiapkan untuk antar tersangka dan barang bukti ke kantor kejaksaan. Belum (serah terima), terkait PPKM. Karena ada pembatasan penyidik tidak bisa berpindah-pindah, maka ditangguhkan sementara,” tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, di kantornya, Rabu (18/8/2021).
Kasus penyelundupan anjing untuk konsumsi pertama terbongkar pada Mei 2021
Adapun penyelundupan anjing untuk konsumsi ini terjadi pada pekan pertama Mei 2021. Kala itu mobil Daihatsu Grandmax yang terjaring di Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon tertangkap memuat 78 anjing.
Sebenarnya Pos Penyekatan Temon merupakan bagian dari Operasi Ketupat Progo 2021 yang digelar Polres Kulon Progo.
Selain berfungsi sebagai pemantau arus lalu lintas, pos tersebut juga berfungsi untuk dapat meneka arus mudik di tengah pandemi Covid-19.
Polisi yang memberhentikan mobil mendapati anjing dalam karung dan diletakan dalam bak mobil modifikasi. Beberapa anjing bahkan digantung pada bak itu.
Pengemudi dan orang disampingnya diamankan beserta mobil dan puluhan anjing. Diketahui anjing itu berasal dari wilayah Garut dan kedua orang yang diamanka adalah S (50) asal Jakarta Timur dan S dari Jawa Tengah.
Pengamanan itu dilakukan lantaran hewan itu tidak dilengkapi Surat keterangan kesehatan hewan.
Membawa produk hewan wajib disertai surat keterangan sehat
Selama pemeriksaan, polisi menitipkan barang bukti 68 ekor anjing untuk dirawat selama penyelidikan. Selain itu, ada anjing yang sudah mati dan dikuburkan.
“Yang 10, karena takut menimbulkan penyakit sehingga dilakukan penyisihan barang bukti dan dikuburkan langsung. Sisanya dititip pada pemerhati hewan,” tutur Martin.
Terkait persyaratan membawa hewan maupun produk hewan dari suatu daerah ke daerah lain wajib disertai surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dinas peternakan atau pos kesehatan hewan.
Hal tersebut bertujuan untuk dapat mengendalikan penyakit yang menyebar lewat satwa. Terlebih, wilayah asal (Garut) pernah muncul banyak kasus rabies.
“Intinya tidak boleh membawa hewan dari daerah tempat terkondisi penyakit atau rabies kemudian dipindahkan ke daerah lain,” tutur Martin.
Kini kasus tersebut telah P21, dan sampai saat ini baru satu tersangkat yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Hukuman penjara dan denda menanti pelaku
S dijerat Pasal 89 ayat 2 junto 46 ayat 5 UU 41 tahun 2014 atas perubahan UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dalam tahap dua ini kita akan menyiapkan untuk ke persidangan,” tutur Martin.
Ancaman penjara antara 1 sampai 5 tahun dengan denda sedikitnya sekitar IDR 150 juta dan paling banyak IDR 1 miliar menanti mereka.
Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana membenarkan berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah P21 tapi belum tahap kedua karena menunggu kesiapan,” kata Jeffry melalui pesan singkat.