Mengungkap jaringan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami kasus penyelundupan cula badak di Kota, Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu mereka juga berupaya mengungkap jaringan tersebut.

Dikutip dari ANTARA, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap kasus penyelundupan oleh tersangka ZA yang ditangkap petugas pada 23 Agustus lalu di Jalan Ratna, Kota Palembang.

Kepemilikan 8 cula badak

ZA yang merupakan warga Bukit Kecil, Palembang, ditangkap atas kepemilikan delapan cula badak.

Selain itu dia juga kedapatan menyimpan lima gading gajah dan tiga buah tulang ikan dugong yang siap diperjualbelikan.

“Saat hendak melakukan transaksi, pelaku ZA kami tangkap. Kemudian kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana ia bisa memiliki barang tersebut, apakah ada sindikatnya,” terang Ridho.

Dirjen Gakkum menambahan dari delapan cula badak, empat diantaranya berasal dari dalam negeri dan empat lain dari luar negeri.

 ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Pengembangan kasus terakhir

Ridho menyebut kasus ini adalah kejahatan serius, pasalnya cula badak berasal dari satwa yang sudah sangat langka dan dilindungi di Indonesia.

Adapun kasus penyelundupan cula badak ini juga merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, yaitu pada akhir 2023 dan pertengahan 2024.

Dijual dengan harga yang sangat tinggi

FYI, cula badak ini rencananya akan dijual dengan harga yang sangat tinggi.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, harga perkilogram cula badak mencapai 400.000 US Dollar.

Sementara itu, pelaku mengaku cula badak seberat total 7 kilogram itu akan dijual Rp35 juta pergram atau setara Rp245 miliar.

“Cula badak ini bila digabungkan beratnya mencapai tujuh kilogram, jadi bisa dihitung berapa total harganya,” katanya.

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Penyelundupan terbesar

Dia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tangkapan kasus penyelundupan cula badak terbesar yang pernah dilakukan KLHK, baik dari jumlah ataupun nilai.

KLHK akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi tersangka dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Top image via ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Let us know your thoughts!

  • Tangkal Hoaks Pilkada Kemenkomifno Siapkan Kanal Khusus

  • Anies Baswedan Batal Maju Pilkada Jawa Barat

  • Dua Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM Senilai Rp5,6 Miliar