Mantan Menteri Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula selama 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dikutip dari ANTARA, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka baru.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

Tersangka lainnya, berinisial CS, merupakan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.

Kontroversi Izin Impor dan Kebijakan Surplus Gula

Abdul Qohar mengungkapkan, kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong di tahun 2015 yang dianggap bertentangan dengan rekomendasi rapat antarkementerian mengenai surplus gula nasional.

Meskipun Indonesia kala itu dinyatakan mengalami surplus, Tom Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang diolah menjadi gula kristal putih.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ungkap Qohar.

Menurutnya, impor gula kristal seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan melalui rapat koordinasi (rakor) antarinstansi untuk mengetahui kebutuhan dalam negeri.

Namun, izin yang diberikan TTL malah memungkinkan PT AP melakukan impor secara langsung tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Dugaan Kerugian Negara Rp400 miliar

CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, diduga terlibat dalam rapat di Kemenko Perekonomian yang membahas kekurangan gula kristal putih sebesar 200.000 ton pada 2016.

Dalam tindak lanjutnya, CS memerintahkan bawahannya bertemu delapan perusahaan gula swasta, yang kemudian mengimpor gula kristal mentah dan menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

PT PPI bahkan mendapat fee Rp105 per kilogram dari impor tersebut.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” kata Qohar. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

What The What GIFs | Tenor

Hadapi pasal korupsi berat

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan CS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tuntutan ini menggarisbawahi besarnya pelanggaran yang dituduhkan, dengan ancaman hukuman berat yang menanti jika keduanya terbukti bersalah di pengadilan.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong dan CS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Top image via ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Let us know your thoughts!

  • UN Comeback? Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen Tinjau Potensi Kebijakan Baru

  • Suhu 38 Derajat ‘Panggang’ RI, BMKG Jelaskan Penyebabnya

  • Tanpa Sertifikasi TKDN, iPhone 16 Tidak Bisa Dipasarkan di Indonesia