Jangankan kabur, di Taiwan sanksi untuk orang yang keluar kamar karantina saja cukup bikin geleng kepala.
Ada dua pekerja migran Indonesia (TKI) yang kena denda sebesar 270 ribu dolar Taiwan atau setara Rp139,7 juta. Alasannya, karena mereka keluar dari ruangan karantina Covid-19 selama satu menit.
Bayangkan saja, kalau satu menit saja mereka kena denda sebesar itu, gimana kalau sudah keluar dari awal dan sepanjang masa karantina?
Keluar kamar karantina untuk membeli makanan
Menurut laporan dari Taiwan News, Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) di bawah Kementerian Kehakiman Taiwan menyatakan kejadian ini bermula saat dua TKI tersebut mendarat pada 15 November.
Usai mendarat, mereka langusng menuju hotel yang di dalamnya terdapat kamar karantina Covid-19.
Belum memenuhi batas karantina, mereka hendak keluar untuk membeli makanan.
Kemudian, staf pun langsung menegur mereka saat sudah tiba di lobi. Staf hotel mengingatkan, mereka sudah melanggar aturan karantina dan diminta langsung kembali ke kamar.
Walau baru satu menit keluar, tak meringankan beban mereka yang harus membayar denda Rp139 juta itu.
Tak sanggup bayar, perusahaan tahan upah untuk cicil denda
Bagaimanapun, denda sebesar itu nggak mudah untuk dibayarkan. Kedua TKI bidang perikanan itu pun gagal membayarnya.
Menurut penyelidikan, para TKI ini bekerja untuk satu perusahaan perikanan di Kota Kaoshiung. Setelah perusahaannya mendengar drama denda karena keluar kamar karantina, mereka bakal menyicil pembayaran dengda.
Perusahaan itu juga memutuskan untuk menahan upah para TKI. Kemudian, uang yang mereka tahan lah yang dipakai untuk menyicil.
—
Thoughts? Let us know in the comments below!
Baca juga: