Kemenag Jatim ungkap pondok pesantren santri di Kediri yang di-bully hingga tewas tidak berizin
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membeberkan fakta bahwa pondok pesantren yang jadi TKP kasus tewasnya santri di Kediri akibat di-bully, tidak mengantongi izin.
Seorang santri di Kediri meninggal dunia di pondok pesantren diduga karena tindakan bullying yang ia terima.
Kasus sedang dalam proses penyelidikan
Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah yang terletak di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri terbukti tidak memiliki izin.
Korban diketahui seorang santriwan berusia 14 tahun yang berinisial BBM.
Hingga saat ini kasus adanya dugaan penganiayaan dalam tindakan bullying yang mengakibatkan santri tersebut meninggal dunia sedang dalam penyelidikan.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As’adul Anam, Selasa, 28 Februari 2024.
Pesantren tempat terjadinya penganiayaan berbeda dengan pesantren korban bersekolah
Anam mengatakan tempat terjadinya dugaan tindakan kekerasan tersebut tidak terjadi di pondok pesantren tempatnya
“Tempat kejadian itu ada di Pondok Al Hanifiyyah, bukan Pondok Al Islahiyyah. Tapi, korban belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al Islahiyyah. Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional pesantren,” kata Mohammad As’adul Anam.
—
Let uss know your thoughts!