Label halal baru bakal mulai berlaku sejak 1 Maret 2022
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang bakal berlaku secara nasional.
Penggunaan label baru tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 lalu dan akan berlaku secara efektif sejak 1 Maret 2022.
Baca juga: Lokasi Hidden Gems Jakarta yang Pas Banget untuk Diabadikan dengan Kamera Samsung Galaxy S22+ 5G
Filosofi label halal baru
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irhamdi menjelaskan bahwa label halal baru ini mempunyai makna khusus,
Filosofinya mengakar pada nilai-nilai Indonesia, yang diterjemahkan dalam bentuk gunung, motif surjan pada wayang kulit dan lancip ke atas.
Bentuk gunung yang lancip tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ujar Aqil Irham.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” tambahnya.
Sementara itu, motif surjan mengandung bebeberapa makna. Di antaranya adalah bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya itu menggambarkan Rukun Iman.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.
Logo ini juga dirancang dengan dua warna, yakni ungu dan hijau toska. Kedua warna tersebut juga memiliki makna khusus.
“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” tandasnya.
Baca juga: 5 Cara Bikin Konten Epic Pake Smartphone dengan Hasil Kamera Profesional!
Disematkan di kemasan produk
Nantinya label tersebut akan disematkan pada kemasan produk dan/tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ujar Arfi.
Your thoughts? Let us know in the comments below!