Kemendagri nyatakan ada potensi bukti vaksinasi jadi syarat mengurus layanan administrasi
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipili (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif mengatakan kebijakan vaksinasi jadi syarat bisa muncul kalau vaksinasi udah mencapai 80 persen.
Wacana sertifikat vaksinasi jadi syarat kepengurusan administrasi adalah bentuk untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” ujar Zudan, melansir dari laman resmi Kemendagri.
Meski begitu, Zudan menuturkan kalau saat ini layanan administrasi masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Belum ada tambahan persyaratan baru.
Pasalnya, ia memandangan pemnambahan persyaratan bisa mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Seperti ayam dan telur, yang mana lebih dulu?
Ia pun menganalogikan hal ini sebagai ayam dan telur, entah yang mana yang lebih dulu.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujarnya.
Hingga saat ini, pemerintah tengah menggenjot presentas vaksinasi sebesar 80 persen untuk menciptakan ‘herd immunity’.
“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” tambah Zudan.
Aktifitas lainnya dengan syarat vaksinasi
Gak cuma pengurusan administrasi, beberapa kegiatan lainnya juga udah menggunakan bukti vaksinasi sebagai syarat.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengizinkan restoran – kafe outdoor dan salon beroperasi selama PPKM level 4.
Aturan ini tertulis dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada sektor usaha pariwisata. Jadi gak cuma untuk pengunjung, karyawan juga harus tervaksinasi dengan menyertakan bukti sertifikat vaksin.
Meski begitu, kapasitas dan durasi juga tetap dibatasi selama PPKM Level 4, dengan peraturan yang sama. Yaitu maksimal 25 persen kapasitas restoran dan durasi 20 menit saja.